Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang lewat Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” ujar Hadi, Sabtu (23/03/2024).
Dijelaskannya, Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli,” sebut Hadi.
Lanjutnya Bill ia meminta agar DPR RI Segera Mensahkan Undang Undang Tanah Masyarakat Adat agar tindakan kriminalisasi maupun represif seperti ini tidak terulang kembali, agar masyarakat mendapatkan hak atas tanah leluhur mereka serta payung hukum yang jelas.
Bill menduga kuat bahwa pihak perusahaan PT. TPL menjadi dalang dibalik kejadian ini dengan melakukan intimidasi dan kriminalisasi dari aparat kepolisian, termasuk kejadian penangkapan ini adalah atas laporan pihak perusahaan PT. TPL ini semakin membuktikan dugaan masyarakat berdasarkan hasil pengamatan bahwa Polda Sumatera utara bermain dengan tataran elite tidak mementingkan masyarakat kecil pada umumnya.
AH