LimasisiNews, Duri – Bengkalis –
Terkait ada pemberitaan untuk Publik yang mana Mahkamah Konstitusi menyatakan tak ada kebal Hukum dalam kebijakan keuangan Negara dan penanganan Pandemi Covid-19 dimana akhirnya Perppu No 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng para mafia maka diputuskan akan berakhir pada tahun 2020.
Dalam Hal ini, Ketua DPC Projo Kabupaten Bengkalis Sabarman Damanik serukan suaranya untuk membersihkan para mafia PCR dilingkup pemerintahan terkhusus Bengkalis.
Rabu 03 November 2021, Sabarman Damanik (ketua DPC Projo Bengkalis) selepas makan siang menjelaskan kepada kita (Media) akan mengawasi dan membantu Pemerintah dan pihak pihak terkait agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang tentang pengurusan PCR yang marak saat ini juga menjadi beban pada Masyarakat dimana peryaratan wajib PCR bagi penumpang Moda transportasi baik darat, laut maupun udara, juga dianggap tidak jelas Urgensinya serta mencekik rakyat yang sedang susah dimasa Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Beberapa waktu lalu, Hal ini juga sudah diungkapkan Ketua Umum Projo Bapak Budi Arie Setiadi yang juga menjabat sebagai Wakil Mentri Desa tertinggal kepada Publik bahwasanya Projo terus berupaya dan mendukung Presiden Jokowi membersihkan para anasir-anasir mafia PCR. Hal ini juga disampaikan kepada Ketua DPD Projo Riau Sony Silaban untuk tetap militan, mendukung, tetap digaris rakyat agar para mafia PCR ini dibersihkan kedepan tidak membuat masyarakat menjadi bingung akan hal ini.
Atas putusan tersebut, ketua DPC Projo Bengkalis pak Sabarman Damanik menekan kan kepada para jajaran nya agar serta mengawasi dan membersihan para mafia PCR dilungkup pemerintah Bengkalis terkhususnya, Percuma Gerakan percepatan vaksinasi ini kita laksanakan jika masyrakat tetap bayar mahal mahal untuk biaya PCR bagi pengguna transportasi darat antar pulau maksimal 250 km dan penyebrangan antar pulau wajib tes PCR terutama bagi pengguna pesawat terbang, jelasnya.
(Rilis/Junianto.M)