“Saya bingung kalau ada tokoh masyarakat yang tidak mendukung program desa. Kalau pun untuk pembangunan Gedung Serbaguna Balai Pertemuan Balai Kemasyarakatan, di Desa Cikadu, itu menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2023, dengan menggunakan anggaran senilai Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Anggarannya seperti itu, dan ada tim teknis yang menganggarkan semua itu. Kita kerja berdasarkan anggaran,” tandas Aan Rustiawan, S.Pd., Kepala Desa Cikadu
Surya, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cikadu menambahkan bahwa terkait tudingan tidak transparan dalam pengelola pembangunan Gedung Serbaguna Balai Pertemuan Balai Kemasyarakatan, yang menggunakan Anggaran Dana Desa ini, semuanya telah disampaikan ke publik melalui musyawarah dari setiap kampung. Adapun sebagian warga yang tidak setuju, mungkin Itu sebagian saja. Intinya, yang tidak mendukung program pemerintahan Desa Cikadu, itu sebagian saja.
“Dan harus diketahui, Kepala Desa Cikadu ini baru menjabat sekitar 7 bulan saja, wajar ketika pembangunannya harus bertahap karena semua anggaran dari pemerintah itu ada aturannya,” tandes. Direktur BUMDes di Desa Cikadu itu.
Sumantri/ed. MN