LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY hari ini melaksanakan rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan sehingga menyebabkan matinya seseorang, R (20) yang terjadi pada 11 Juli 2023 di salah satu rumah kost di Triharjo Sleman, Selasa (08/08/2023)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H mengatakan bahwa rekonstruksi yang diselenggarakan dari mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.30 Wib dilakukan di salah satu rumah kost di wilayah Tirharjo, Sleman.
“Rekonstruksi digelar mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.30 WIB di salah satu rumah kost di wilayah Triharjo, Sleman,” ucap Nugroho.