Kemudian, sebagai narasumber, Bane Raja Manalu dalam paparannya menguraikan bahwa nilai (harga) suatu barang akan naik apabila sudah didaftarkan hak intelektualnya. Sebagai contoh, baju batik, dulu berharga sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per helai. Lalu setelah didaftarkan hak intelektual (hak cipta)-nya ke Dirjen Kekayaan dan Intelektual, harga baju batik pun meroket, bahkan bisa mencapai harga senilai Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per helai.
Lebih dari itu, selain harga (nilai) nominal secara finansialnya yang bertambah, nilai intelektual dan popularitasnya juga bertambah dan bahkan menjulang tinggi, karena orang-orang terkenal (seperti para selebritis) juga tidak enggan lagi memakai batik. Misalnya, Christian Dior, seorang penyanyi terkenal dari luar negeri juga pernah memakai baju batik saat tampil menyanyi di pentas.
“Nah, itulah salah satu guna dan manfaat didaftarkannya hak intelektual (hak cipta) sebuah karya ke Dirjen Kekayaan dan Intelektual, sekaligus tidak bisa lagi dibajak oleh orang lain,” jelas Bane Raja Manalu.
Ketika awak media ini menanyakan tentang hak intelektual Ulos (salah satu kain khas tradisional Batak), apakah hak intelektualnya bisa didaftarkan atau tidak, narasumber, Bane Raja Manalu menjelaskan, “Pencipta Ulos adalah nenek moyang kita dulu, tentu masih sangat sulit menemukan secara personal siapa penemu pertama dulu. Jadi kita ikutilah dulu perkembangannya,” ujar Bane dengan ekspresi wajah yang ramah dan ceria.
Faber/ed. MN