LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa penyuluhan (sosialisasi) tentang Pemanfaatan Hak Intelektual, yang digelar di Aula Universitas HKBP Nommensen, Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/03/2023) siang.
Bane Raja Manalu, S.H., M.H., staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI adalah sebagai narasumber pada acara yang juga dihadiri oleh Sayudi, S.H., Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut); dan dr. Susanti Dewayani, Sp.A., Wali Kota Pematang Siantar tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pematang Siantar memaparkan bahwa fungsi hak intelektual (hak cipta) adalah untuk melindungi karya-karya seseorang, yang ditakutkan dibajak oleh orang lain dari para pencipta karya-karya tersebut.
Selanjutnya, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut dalam sambutannya mengutarakan sekakigus mengajak peserta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Pematang Siantar untuk mendaftarkan hak intelektual (hak cipta) karya-karya mereka ke Dirjen Kekayaan dan Intelektual guna melindungi karya-karya mereka.