Media Lima Sisi News – Tanjung Balai.
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 14 oktober 2021 pukul 15:30 Wib. Telah tidatangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karna melakukan tindak pidana penganiayaan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Berdasarkan laporan polisi: LP/B/228/VIII/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Tanggal 13 Agustus 2021.
Waktu kejadian, Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib. Jalan Jendral Sudirman KM. 3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya didepan Showroom Yamaha.
Korban ALDI FAUZI SITORUS, laki-laki, 20 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Jalan Yos Sudarso Lk. V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dengan tersangka, ADE IRWAN MANURUNG, Lk, 20 tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan DTM Abdullah KelurahanTB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dengan kronologis kejadian, pada hari rabu tanggal 13 agustus sekira Pukul 22.00 Wib di Jl. Jend Sudirman KM.3 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak Penganiayaan yang dilakukan oleh ADE MANURUNG terhadap ALDI FAUZI SITORUS, dengan cara ADE MANURUNG memukul dengan menggunakan kunci sepeda motor pada kening dan belakang telinga sebelah kiri korban hingga korban mengalami luka dan berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT.
Berdasarkan Laporan tsb, Personil Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Ps Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai AIPTU ZE NASUTION melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang mana dari keterangan korban bahwa pelaku an ADE IRWAN MANURUNG.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14:00 wib diketahui bahwa tsk ADE IRWAN MANURUNG sedang berada di rumahnya pacarnya yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, lalu Tim berangkat ke lokasi yang dimaksud dipimpin oleh AIPTU ZE NASUTION dan sekira pkl.15.30 Wib, lalu tsk ADE IRWAN MANURUNG berhasil diamankan. Kemudian dilakukan introgasi dan tsk mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban an ADLI FAUZI SITORUS dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban dengan menggunakan kunci sepeda motor.
Selanjutnya tsk ADE IRWAN MANURUNG langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(D.Silalahi)
Discussion about this post