LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Seorang oknum aparatur Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga memanfaatkan lahan milik orang lain untuk kepentingan pribadinya di area Kampung Kadu Kalahang Desa Warung Banten yang lokasinya berdekatan dengam PT. SBJ.
Pemanfaatan lahan di lokasi pertambangan rakyat tersebut adalah dengan mempergunakannya parkiran roda dua milik para penambang rakyat yang ada di lokasi tersebut.
Adapun tarif parkiran yang dikenakan per satu motor sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per satu hari, sedang motor para penambang yang parkir di lahan tersebut mencapai puluhan hingga ratusan motor per satu hari.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada SM, terkait dugaan adanya oknum aparat desa yang memanfaatkan lahan bukan miliknya untuk menjadikan dan mengelola lahan tersebut sebagai areal parkir “liar” yang diduga tidak mengantongi izin pengelolaan, ia mengakui bahwa lahan tersebut bukan miliknya, dan bukan milik perusahaan, tetapi milik Kepala Desa Neglasari.
Lebih lanjut MS mengatakan, “Tanggung jawab kami karena kami kuli yang menunggui motor tersebut selama parkir,” ujarnya.
“Kalau dulu waktu lokasi ramai, untuk uang parkiran senilai Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Ada juga yang bayar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), bahkan ada juga yang tidak bayar,” paparnya lagi.
“Sekarang, mah, ngeluh. Yang nungguin juga karang taruna, dan desa sekarang tidak ikut campur lagi.,” ujar SM mengakhiri keterangannya.