Kemudian, terkait CSR (Coorporate Social Responsibility) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden (Per-Pres) Nomor: 47 Tahun 2012, kuat dugaan bahwa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai isi UU dan Peraturan-peraturan tersebut belum dapat direalisasikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik.
Selanjutnya, terkait standar ketinggian pipa cerobong asap, masih menurut Supriyadi, sudah sesuai dengan spesifikasi pabrik. Namun disinyalir hal ini telah melanggar UU Nomor: 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Namun pastinya, terkait spesifikasi standar ketinggian cerobong tersebut, ketika kemudian ditanya soal dan dampaknya kepada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Supriyadi juga mengatakan belum ada jawaban pasti karena boss perusahaan belum datang. Artinya, bahwa terkait hal ini, untuk jawaban pasti hanya dapat diperoleh dari boss perusahaan tersebut
Junianto Marbun/Ed MN