Asahan – SUMUT – Limasisinews.com
Proyek pekerjaan pengadaan jasa pengolahan lahan dan lanjutan pemeliharaan tanaman ulang (TU) kelapa sawit saat ini sedang berlangsung di afd 2 kebun unit Air Batu, Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Pantauan awak media pekerjaan Replanting kelapa sawit ini dikerjakan oleh pihak vendor/rekanan PTPN IV, namun dalam pelaksanaan nya diduga vendor melakukan berbagai kecurangan dan penyimpangan dari acuan Syarat syarat teknis (RKS) yang telah dituangkan di dalam kontrak.
ironisnya manajemen kebun unit air batu yang fungsinya sebagai pengawas justru diduga Kong-kalikong dan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan tersebut, padahal pekerjaan yang dilakukan vendor terang-terangan melanggar syarat-syarat teknis (RKS), terkesan diawal pekerjaan vendor diduga sudah melakukan Mark up anggaran dan kental bernuasa korupsi.
Penelusuran awak media yang turun langsung kelapangan, Minggu 05/09/2021 di lokasi areal replanting afd 2 terlihat pekerjaan sudah masuk tahap, Riping, muluku serta cipping. temuan dilapangan, Ripping, meluku dan cipping yang dikerjakan oleh vendor tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis, misalnya membongkar tanah (ripping) dikerjakan tidak searah secara sistematis pokok per pokok, begitu juga kedalaman riping nya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Selanjutnya alat berat yang digunakan, eksvacator, buldozer dan jonder diduga tidak memenuhi standar spesifikasi dan ketentuan yang tertuang di (RKS) seharusnya pihak rekanan sebagai pemenang tender wajib mengikuti semua syarat-syarat tersebut.
Adapun jenis alat berat eksvakator yang digunakan untuk cipping harus PC 200, untuk Ripping buldozer tipe D6-D8 atau pun sejenis nya dengan usia pemakaian minimal 7 tahun.
Berdasarkan penelusuran awak media diduga operator tidak memiliki surat izin operator (SIO) yang dikeluarkan Dinas ketenaga kerja propinsi, begitu juga alat berat yang digunakan sepertinya tidak memiliki surat izin layak operasional (SILO).
Manajer kebun unit Air batu Suhery ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp Minggu, 05/09/2021 terkait pekerjaan Ripping, meluku dan pengunaan alat berat yang digunakan oleh vendor, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di syarat-syarat teknis (RKS)
Mantan Manajer kebun unit Bahjambi tersebut, hanya memberikan jawaban yang sangat normatif “tks info nya”
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi pantauan kru media pekerjaan yang dilakukan vendor masih saja melanggar acuan dan syarat-syarat teknis yang tertuang didalam kontrak, tanpa ada teguran dari pihak manajemen unit Air Batu.
Red/Arif Harahap