“Kemudian setelah pembelian tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat itu saya titipkan ke Notaris Retno Hastuti, S. H., dengan niat saya proses balik nama SHM kepada anak pertama saya karena ia tinggal di dekat lokasi tanah tersebut,” lanjutnya.
Seiring berjalannya waktu, SHM tanah tersebut tanpa sepengetahuan DYM diambil dari Notaris Retno Hastuti oleh EV. Ternyata tanpa sepengetahuan DYM, SHM tersebut sudah dibalik nama atas nama EV tertanggal 6 Desember 2023 dengan Notaris Suwandari Handayani, S. H., M.Kn.
“Dan ternyata setelah saya cek lagi SHM tersebut sudah dijaminkan untuk pinjaman uang sebesar Rp500.000.000,- pada bulan Februari 2024. Ternyata sejak bulan Juli 2023 hingga saat ini EV ini sudah tidak mengansur lagi,” paparnya.
Itulah yang mendasari DYM melaporkan EV ke Polda DIY dengan dugaan penipuan karena sudah dengan sengaja mengambil SHM tanpa sepengetahuan DYM yang kemudian dibalik nama dan dijadikan jaminan untuk pinjaman.
Arifin/Ed. MN