LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Niat hati ingin menolong namun sayang, DYM warga Desa Pugeran, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini justru diduga kena tipu EV mantan istri sirinya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan DYM kepada awak media usai melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan istri sirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/08/2024).
DYM mengatakan bahwa kejadian berawal saat ia membeli tanah sawah dan bangunan rumah atas nama Rukiyati Suradal di daerah Bokoharjo, Sleman.
“Tanah itu saya beli seharga Rp915.000.000,- pada bulan Januari 2017 dengan luas tanah sebesar 1445m²,” katanya.