LimsisiNews.com, Simalungun – (SUMUT)
Manajemen PTPN IV Kebun Unit Marjandi dinilai tidak tegas terhadap truck angkut tandan buah segar (TBS) milik vendor yang hingga saat ini masih bebas beroperasi mengunakan plat kendaraan berwarna hitam.
Padahal aturan pengunaan plat kendaraan berwarna hitam bagi vendor angkut TBS di PTPN IV sudah disepakati dalam perjanjian kontrak dan dituangkan di SE. Direksi PTPN IV.
Hasil Penelusuran awak media yang melakukan monitoring dikebun Unit Marjandi, Rabu 01/11/2021, menemukan ada nya truck angkut (TBS) Milik vendor yang masih beroperasi mengunakan plat kendaraan berwarna hitam. padahal jelas sudah dilarang, namun kenapa vendor masih berani mengunakan? info yang didapat awak media diduga ada permainan antara vendor dengan pihak Manajemen Unit Marjandi terkait truck angkut TBS yang masih bebas mengunakan plat hitam.
Berdasarkan aturan seharusnya pihak manajemen Unit Marjandi memberikan tindakan tegas terhadap vendor-vendor nakal yang masih membandel apalagi sampai berani mengangkangi SE direksi PTPN IV.
Perlu kita jelaskan, mengenai Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 3 disitu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1. Kendaraan bermotor umum (plat kuning) 2. Kendaraan Bermotor perseorangan (plat hitam).
Terkait pengunaan plat kendaraan berwarna hitam tidak dibenarkan oleh sebuah perusahaan. karna sudah jelas tertuang di SE. Direksi PTPN IV.No.04.08/019/XI/2012 tertanggal 21 Nov 2012. dalam surat edaran Direksi tersebut di jelaskan bahwa truck angkut tandan buah segar (TBS) yang mendapatkan tender Kontrak di PTPN IV Medan diwajibkan mengunakan truck angkut (TBS) berplat kuning. namun fakta nya dibeberapa kebun unit masih saja ditemukan truck-truck berplat hitam yang hilir mudik mengangkut (TBS), seperti yang baru baru ini ditemukan awak media di areal Kebun Unit Marjandi, Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara.
Disini terlihat bahwa fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Manajemen Kebun unit Marjandi tidak berjalan dengan maksimal. Seharus nya perusahaan sebagai pihak pertama bisa mengambil sikap berupa teguran keras, sangsi bahkan hingga pemutusan hubungan kerja kepada pihak vendor yang membangkang.
Ketika awak media melakukan konfirmasi dengan Manajer unit Marjandi, Rabu 01/12/2021 dan APK Vincent Nadeak Kamis 02/12/2021 melalui pesan aplikasi WhatsApp sekitar pukul 18.10 WIB, terkait truck angkut TBS milik vendor yang masih mengunakan kendaraan berplat hitam, hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, Manajer Unit Kebun Marjandi Theodora Saragi dan APK Vincent Nadeak enggan memberikan jawaban.
(RG)