LimasisiNews, Serdang Bedagai –
Kwari atau tanah Urug diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi di Dusun 1, Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11/2021).
Hal itu dibenarkan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) saat di konfirmasi LimasisiNews.com di Kantor Desa Penggalian.
Kepala Desa Penggalian Syaiful Amri Damanik melalui Sekdesnya Syahman Harsela Damanik menyebutkan pihak Pemdes tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dari Desa. bahkan pihak desa juga tidak mengetahui siapa pemilik kwari tersebut.
“Kwari itu di Dusun 1 bang. Kami saja tidak tau itu milik siapa bang. Dan kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepengurusan izin galian C bang. Kayaknya beroperasi sudah 2 hari lah itu bang” Jelas Sekdes ini, Selasa (16/11/2021).
Pantauan awak media di lokasi, Selasa (16/11/2021) Kwari Ini beroperasi menggunakan alat berat atau excavator untuk mengeruk tanahnya dan kemudian di angkut ke mobil truk.
Menanggapi hal itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya kwari yang bebas beroperasi di duga tanpa izin galian c ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kwari ini belum dapat dikonfirmasi.
(Mendrova)