LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan d), bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan (melakukan tindakan komersial). Namun hal tersebut rupanya seolah tak diindahkan oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cibeber.
Larangan tersebut tidak ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Penjualan seragam dan atribut sekolah tersebut melalui koperasi berkah sejahtera mandiri, menjadi isu hangat kembali diperbincangkan, SMAN 1 Cibeber, Jalan Raya Warungkadu, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (08/09/2022).
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan diketahui dari salah seorang Wali murid peserta didik SMAN 1 Cibeber. Bahwa dirinya diminta melakukan pembayaran seragam olahraga dan lain-lain sebesar Rp. 575.000,-. dengan tanda terima kwitansi bertuliskan Koperasi Berkah Sejahtera Mandiri.