Lebih lanjut Dani mengatakan saat pihaknya bersama ahli waris mendatangi kelurahan dan meminta keterangan dari Jogoboyo, jawaban yang disampaikan aparat kelurahan itu tidak jelas dan tidak terarah.
“Kami minta usut tuntas kasus tanah ini karena ini tidak ada pembuktian kuat. Hal ini menjadi arah penyelewengan dana desa dan jabatan lurah.Intinya kita mempertanyakan bukti proses jual beli tanah itu,” tegasnya.
Sementara itu Eny Winarsih selaku ahli waris sah tanah tersebut meminta agar tanah tersebut dijadikan SHM setelah pembuktian.
Sampai berita ini diturunkan,media bersama tim pendamping hukum ahli waris belum bisa menemui Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo tersebut.
Arifin/ed. MN