LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kasus sengketa tanah antara pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Eny Winarsih (ahli waris) kembali memanas pasca pemberitaan beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyerobotan tanah pribadi oleh pihak kelurahan. Kasus yang melibatkan lurah lama ini ada indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik ahli waris oleh pihak kelurahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kasus dugaan penyerobotan hak kepemilikan tanah di Kelurahan Maguwoharjo yang melibatkan mantan lurah (kepala desa) Maguwoharjo Imindi Kasmiyanto, membuat ahli waris meradang. Pasalnya, tanah tersebut dianggap sudah jadi milik Kalurahan Maguwoharjo tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Untuk kesekian kalinya kami datangi pihak Kalurahan Maguwoharjo untuk melakukan pendampingan terhadap ahli waris (Eny Winarsih). Kembali kami pun dipersulit untuk mediasi dan klarifikasi terkait bukti atau akta jual beli atas tanah tersebut,” tutur Dani Eko Wiyono selaku tim pendamping hukum ahli waris saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Senin (29/05/2023).
Sesuai informasi yang diterima, tanah yang berlokasi di Dusun Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman itu milik pribadi Mariyo (orang tua ahli waris) dan dibeli oleh pihak kelurahan pada tahun 1990. Namun pihak kelurahan tidak bisa memberikan bukti-bukti terkait proses jual beli tanah tersebut.
“Lha, ini, kok, pihak kelurahan, tahu-tahu menunjukkan bahwa Tahun 2003 sertifikat diterbitkan sekitar 900 meter tanpa ada kesepakatan atau dokumen lengkap,ini kan aneh dan ada indikasi pemalsuan dokumen,” tandas Dani.