Merasa sudah dilecehkan korban lalu membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman dan dilanjutkan penyelidikan dengan hasil pada tanggal 11 November 2023, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) potong Sprey, 1 (satu) potong, selimut, 1 (satu) potong celana boxer, 1 (satu) celana dalam warna pink.
“Untuk tersangka dikenakan ancaman Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau terbukti menyimpan menjadikan seorang wanita sebagai obyek yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud Pasal 32 atau Pasal 35 UU RI no.4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman,” pungkas Kasatreskrim Polres Sleman.
Arifin/ed. MN