“Saya sudah beberapa kali dikirimi surat dari Kelurahan, disuruh untuk segera mengonsongkan tanah ini. Secara prosedural hal tersebut tentu tidak bisa dibenarkan karena kelengkapan dokumenya tidak ada dan tidak jelas,” Tutur Eny.
“Kami menuntut tanah itu, bahwa tanah itu masih milik Bapak Mariyo dengan ahli warisnya saya, Ibu Eny. Kita menuntut agar segera dibuatkan Sertifikat Hak Milik tanah tersebut, karena proses penjualannya tidak berdasar dan terkesan ada potensi pembohongan atau ada indikasi penyelewengan dana desa pada waktu itu,” pungkas Eny tegas.
Ditemui terpisah, Kasidi, Lurah yang menjabat saat ini mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan kasus ini.
Arifin/ed. MN