LimaSisiNews, Sleman (Jawa Tengah) –
Dugaan kasus penyerobotan hak kepemilikan tanah di Kelurahan Maguwoharjo yang diduga melibatkan mantan Lurah (Kepala Desa) Maguwoharjo, Imindi Kasmiyanto, membuat ahli waris meradang. Pasalnya, tanah tersebut dianggap sudah jadi milik Kelurahan Maguwoharjo tanpa sepengetahuan ahli waris.
Sesuai isi Surat Tanah (Leter C), sebenarnya tanah itu milik seseorang atas nama Muhammad Marjudin Mariyo dan pemilik tanah tersebut sudah meninggal.
“Menurut informasi, tanah tersebut sudah dijual pada tahun 1990, pada masa jabatan Imindi kepada pihak Kelurahan Maguwoharjo, Sleman. Namun ternyata saat ditrek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, nama pemilik tanah belum berubah dan masih atas nama Muhammad Marudin Mariyo. Masih nama bapak saya,” papar Eny Winarsih (ahli waris) kepada LimaSisiNews saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Rabu (22/03/2023).
Lebih lanjut Eny menuturkan bahwa pembelian tanah tersebut diduga menggunakan uang dari Kelurahan. Akan tetapi dalam jual beli tersebut tidak ada bukti-bukti atau nota penjualan. Eny juga mengaku justru beberapa kali mendapat surat dari Kelurahan Maguwoharjo yang saat ini dijabat oleh Kasidi, untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
“Saya sudah beberapa kali dikirimi surat dari Kelurahan, disuruh untuk segera mengonsongkan tanah ini. Secara prosedural hal tersebut tentu tidak bisa dibenarkan karena kelengkapan dokumenya tidak ada dan tidak jelas,” Tutur Eny.
Discussion about this post