Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT. Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Pada Selasa,12 November 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Nila Maharani, S.H., M.Hum., menuntut terdakwa Nur Achmad Affandi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain:
1. Menyatakan terdakwa, Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU (Undang-Undang) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- (delapan belas miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 (enam) tahun.
Ar/Ed MN