LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Operasional PT. Tarumartani Tahun 2022 – Mei 2023 dengan terdakwa Nur Achmad Affandi digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H., dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan, hari ini, Selasa (12/11/2024).
Terdakwa selaku Direktur PT. Taru Martani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT. Midtou Aryacom Futures, selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT. Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
“Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kasipenkum Kejati DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.
Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT. Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
“Terdakwa selaku Direktur PT. Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT. Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT. Tarumartani ke rekening PT. Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 milyar,” paparnya.