Bandar Lampung – Limasisinews.com
Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin menghadiri uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RUU SP3K) di Universitas Lampung.
Menurut Bustami, kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi. Selain itu, sebagai wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam hal ini juga tercantum dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Pasal 4 serta Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“RUU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long list,” kata dia.
“Pada penyusunan Prolegnas dalam Rapat Tripartit DPR, DPD, dan Pemerintah, disepakati bahwa DPD RI sebagai leading sector penyusunan RUU Perubahan Atas UU tentang SP3K,” terangnya.
Dijelaskan Bustami, komite II sebagai salah satu alat kelengkapan utama DPD RI mempunyai lingkup tugas di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya ditugaskan untuk menyusun RUU Perubahan atas UU SP3K ini.
“Pada Rapat Pleno Komite II Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 Komite II menyepakati menyusun RUU SP3K pada Tahun 2021 untuk selanjutnya akan diajukan sebagai usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2022,” kata dia.
Proses Penyusunan RUU Atas Perubahan UU No. 16 Tahun 2006 tentang UU SP3K ini dilaksanakan dalam beberapa tahap sebagaimana mekanisme penyusunan sebuah ruu.
Antara lain, penjaringan aspirasi masyarakat oleh Komite II, Penelitian Empiris bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pembuatan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang SP3K, Uji Sahih sebagaimana yang dilakukan pada hari ini bekerja sama dengan 2 (dua) Perguruan Tinggi yaitu Universitas Lampung (UNILA) dan Institut Pertanian Bogor, Finalisasi, Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU; dan Tahap terakhir adalah Pengambilan Putusan dalam Sidang Paripurna DPD RI.
Hadir juga dari DPD RI lainnya, antara lain 1) Abdullah Puteh Wakil Ketua Komite 2 DPD RI 2) Alexander Fransiscus Senator asal Bangka Belitung 3) Mambero Senator asal Papua Barat 4) Ema Yohana Senator asal Sumatera Barat 5) Riri Damayanti Senator asal Bengkulu 6) Senator Aji Mirni Mawar Senator Kalimantan Timur.
Tim.Red