LimasisiNews, Serang –
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kerja atau buruh, pihaknya mengaku menghormati perjuangan para tenaga kerja di Banten dalam memperjuangkan Upahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, Yoyon Sujana diruang kerjanya, Curug Kota Serang, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, menyampaikan aspirasi dilindungi oleh pasal 28 undang-undang dasar 1945 tentang hak asasi manusia juga undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Akan tetapi menurut pria asal Pandeglang itu, penyampaian aspirasi di muka umum juga dibatasin dengan aturan hukum dan etika. Dirinya juga menyayangkan insident demonstrasi yang dilakukan buruh kemarin di Gedung Gubernur Banten.
“Kami sangat menghormati perjuangan sahabat-sahabat buruh untuk mendapatkan kenaikan upah. Tapi peristiwa kemarin telah mencoreng muka kita semua sebagai warga Banten yang terkenal sopan dan mengedepankan dialog,” katanya.
Menurutnya, kejadian buruk pada saat aksi demonstrasi kemarin bisa dihindari jika Dinas Tenaga Kerja mampu melakukan komunikasi yang baik dengan perwakilan buruh dan melaporkan kepada Gubernur Banten.
“Tidak ada salahnya belajar dari Pemprov DKI yang melakukan revisi UMP, karena yang tidak boleh itu melanggar aturan hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.
Yoyon Sujana meyakini, Gubernur Banten selalu selalu memikirkan kesejahteraan para buruh, sebagaimana kebijakan beliau yang meningkatkan kesejahteraan tenaga guru honorer, hanya saja terkait kenaikan upah minimum provinsi sudah diatur oleh UU 11 tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021, sehingga perlu untuk lakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Disnaker kan bisa lakukan konsultasi dengan Kementrian ketenagakerjaan, karena paska Pemprov DKI merivisi UMP, pasti buruh Banten akan meminta hal yang sama,”kata ketua DPC PD Pandeglang.
Terkait aksi pendudukan ruang kerja Gubernur yang dilakukan para buruh pada Rabu, 22 Desember 2021, Fraksi Partai Demokrat mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum melakukan tugasnya.
“Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah, ruang kerjanya adalah simbol Pemerintahan Daerah, tidak diperbolehkan siapapun mendudukinya tanpa ijin dan menabrak aturan tata krama,” pungkasnya.
(Sumantri)