“Sumbangan dana dari orang tua atau wali murid harus dimusyawarahkan bersama Komite Sekolah. Tidak boleh ada paksaan dan mengedepankan pemenuhan aspirasi orang tua siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Semarang, Miftahul Bariroh melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar di bidang pendidikan ini digelar satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Semarang.
“Tujuannya mencegah pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan yakni sekolah. Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli.” jelasnya.
Sosialisasi diikuti 60 orang terdiri dari perwakilan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan. Kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan untuk seratus Kepala SMP.
Arifin/ed. MN