LimaSisiNews, Ungaran (Jawa Tengah) –
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha membuka Sosialisasi Pemberantasan, Pungutan Liar (Pungli) bagi para Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) di aula Kantor Disdikbudpora di Suwakul, Ungaran, Senin (16/10/2023) siang.
Di hadapan perwakilan kepsek dan korwilcam, Bupati mengingatkan untuk tidak coba-coba berbuat curang. Yakni melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa atau pihak lain dengan dalih apa pun.
“Perlu pemahaman bersama tentang apa itu pungutan, bantuan atau sumbangan. Lakukan komunikasi dengan Komite Sekolah agar terjadi kesepahaman yang tidak merugikan,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa dirinya juga membuka layanan hotline bagi warga atau lembaga yang ingin melaporkan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Hal itu sebagai tambahan pengawasan agar para kepala sekolah tidak berbuat lancung.
Kepala Disdikbudpora Sukaton, Purtomo yang mendampingi Bupati menerangkan bahwa hingga semester kedua tahun ini (2023) belum ada laporan yang masuk terkait adanya pungutan liar di sekolah. Dia selalu menekankan para kepsek SD dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) untuk berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.