LimaSisiNews, Klaten (Jateng) –
Brimob Polda Jateng dan Polres Klaten musnahkan ratusan ribu biji petasan cabai yang disita dari seorang ibu rumah tangga di Klaten, Selasa (28/03/2023)
“Tersangka GA, umur 31 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, domisili di Desa Gempol, Kecamatan Karanganom,” ungkap Wakapolres Klaten, Kompol. Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten.
Tri menjelaskan bahwa tindak pidana penjualan petasan tanpa izin tersebut diungkap pada tanggal 27 Maret 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kios Desa Mireng, Kecamatan Trucuk.
“TKP di kios di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk. Modusnya menjual petasan jenis cabai rawit. Barang bukti ada 265.000 biji yang berhasil disita Satreskrim Polres Klaten,” jelas Tri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan awalnya polisi mendapati orang membawa satu bal berisi petasan rawit 60.000 biji. Tapi saat ditanya bukan miliknya tapi milik GA.