Simalungun – Limasisinews.com
Edu Sitorus warga Huta Bosar Majawa, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dkk sebanyak 26 orang yang tergabung dalam Asosiasi Kios Pupuk Huta Bayu Raja, resmi laporkan Hendri Ali Akbar SE selaku Direktur CV. Family Group, kepada Polisi pada hari kamis 21 oktober 2021 sekira pukul 18:00 WIB. atas dugaan penipuan uang sebesar 722.000.000, hal itu diketahui berdasarkan keterangan Edu Sitorus selaku ketua Asosiasi sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan dari kepolisian dengan Nomor :STTL/ /141/2021/SU/Simal Sek T.Jawa
Dari beberapa sumber Diketahui Hendri merupakan pendiri dan Direktur CV. Family Group, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian dan jasa pengangkutan, sehingga oleh PT. Petro Kimia Gresik dipercaya menjadi salah satu Distributor Pupuk di beberapa wilayah di Kabupaten Simalungun dengan harapan bisa membantu perkembangan pertanian di indonesia
Namun disayangkan harapan tidak sesuai kenyataan, bahkan kredibilitas perusahaan tersebut tanpaknya diragukan, mengingat beberapa kios pupuk di wilayah pendistribusinya mulai resah dan merasa tertipu sebap pupuk tak kunjung tersalurkan, padahal sebelumnya Hendri telah meminta uang dari beberapa kios pupuk berupa tunai dan transfer dengan dalih untuk pendahuluan menebus pupuk subsidi yang akan disalurkan, namun waktu terus berlanjut hingga ber bulan-bulan pupuk tak kunjung data.
Merasa telah tertipu beberapa kios pupuk telah mencoba memohon pada Hendri untuk memulangkan uang saja, namun seperti tidak ada niat Hendri mengaku tidak bisa membayar dengan alasan perusahaan lagi kolaps, sudah sering dimediasi oleh beberapa pihak namun tidak pernah ada titik terang, sehingga terpaksa harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, hal itu dikutip berdasarkan pernyataan Moris Manurung salah satu anggota Asosiasi Kios Pupuk kepada Media Lima Sisi News pada Jumat 22/10/2021 sekira pukul 20:00 wib
Kapolsekta Tanah Jawa. Kompol Selamat Manalu SH, ketika coba dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tentang dugaan tindak pidana penipuan dan sedang mendalami kasus, namun berdasarkan keterangan tertulis, kapolsek menerangkan bahwa hasil penyidikan sementara berdasarkan keterangan pelapor bahwa kejadian bermula pada hari Kamis 15 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Hendri Ali Akbar yang terjadi di Cv. Family Group di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dimana pada saat itu Korban bersama dengan kawan kawannya yang tergabung dalam Assosiasi Kios Pupuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun menjumpai Hendri, selaku Direktur Cv. Family Group terkait kapan Pupuk yang dipesan dan sudah dibayar oleh Korban bersama kawan kawannya yang tergabung dalam Assosiasi Kios Pupuk Kecamatan Huta Bayu Raja dapat diambil, padahal sebelumnya Hendri mengatakan dan telah membuat Surat Pernyataan akan diselesaikan pada tanggal 25 Mei 20.
Namun hingga tanggal 15 Juli 2021 belum juga ada realisasi, sehingga atas kejadian tersebut, korban bersama kawan kawannya yang tergabung dalam Assosiasi Kios Pupuk Kecamatan Huta Bayu Raja mengalami Kerugian sebesar Rp. 722.000.000,- dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsekta Tanah Jawa agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NK.
Sementara itu Hendri Ali Akbar SE, selaku Direktur CV. Family Group yang coba dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa dimintai keterangannya, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi nomor telefon selularnya juga tidak aktif, bahkan No Whatsapp juga tanpak tidak aktif.
(SAP)