LimasisiNews, Tebing Tinggi –
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi lakukan pengkapan terhadap seorang pria Eko Syahputra als Eko penyalahgunaan narkotika, Sabtu (29/01/2022). Dari tangan tersangka diamankan 9,04 gram jenis sabu.
Pengkapan terhadap tersangka disebuah rumahnya di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan mendapati tersangka Eko dari rumahnya.
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Indra Siagian mengatakan, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang Pria bernama tersangka Eko dirumahnya di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil laporan tersebut personil BNN Kota Tebing Tinggi menuju TKP dan melakukan penangkapan disebuah rumah di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai dan mendapati tersangka Eko Dari rumahnya
“Dari pelaku Eko pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna Putih berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,54 gram dari rumahnya,” Ungkap Indra.
Dari rumah tersangka, personil BNN Kota Tebing Tinggi menemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah dompet warna Putih berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi berisi : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar berisi : puluhan plastik klip bening ukuran kecil, dan 1 (satu) Buah Alat Hisap shabu (Bong) Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Tutup Indra.
(Mendrova)