LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Berkas perkara tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang disusun oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau dinyatakan telah lengkap.
Itu artinya, Agus yang sebelumnya ditahan pihak Kejati DIY akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman untuk diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/08/2023).
“Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan dilakukan penyerahan,” papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra seusai penyerahan.
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, maka penahanan tersangka dari sebelumnya ditahan oleh Kejati DIY kini pindah ke Kejari Sleman.
Agus Santoso dititipkan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.
Selain berkas tersangka, kejaksaan juga menyerahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan kepada tersangka dan penasehat hukum.
Agus akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.