“Kemudian Tersangka Ratna Lestari menyampaikan kepada nasabah bahwa atas pembukaan rekening penempatan dana tidak diterbitkan kartu debit/ATM dengan alasan karena simpanan/tabungan nasabah mengendap/di hold selama 6 bulan,” lanjutnya.
Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi yang terdiri dari 45 rekening dengan jumlah total penempatan dana sebesar Rp. 14.669.000.000,-.
“Akibat perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.770.734.347,- (Lima milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah),” tutur Herwatan.
Kepada tersangka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arifin