LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Ratna Lestari dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Investasi Fiktif pada Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto Tahun 2016 s/d 2022.
Penyerahan barang tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/11/2023).
“Penyerahan tersangka Ratna Lestari dan barang bukti antara lain flashdisk dan dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Ratna Lestari dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Yogyakarta, selanjutnya tersangka Ratna Lestari dilakukan penahanan di LAPAS Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari Gunung Kidul selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan 04 Desember 2023.
Seperti diketahui tersangka Ratna Lestari telah melakukan penawaran Program Investasi yang seolah-olah merupakan program Bank BRI dan menggunakan Dana Simpanan Nasabah.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan program simpanan/tabungan yang bukan merupakan program dari Bank BRI dengan syarat setoran mengendap selama 6 bulan dan nasabah akan mendapatkan bunga tinggi sekitar 1,5% setiap bulannya yang akan ditransfer oleh tersangka Ratna Lestari ke rekening nasabah dengan menawarkan opsi kepada nasabah bahwa bunga dapat dibayarkan ke rekening bank lain,” ungkapnya.