Seperti diketahui sebelumnya AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) terkait perannya sebagai lurah atas kegiatan usaha PT. Deztama Putri Sentosa yang dipimpin oleh Robinson Saalino. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dan akan naik status menjadi terdakwa.
Herwatan menambahkan, awal September 2023 nanti AS akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa.
Arifin/ed. MN