LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Agus Santoso (AS) sudah P-21 tanggal 9 agustus 2023 yang lalu. Dan hari ini, Rabu (16/08/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AS beserta barang bukti akan diserahkan dari penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Yogyakarta.
“Berkas perkara tersangka AS sudah P-21 tanggal 09 Agustus yang lalu dan nanti sekitar jam 9 ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas II A yogyakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Rabu (16/08/2023) pagi.