LimasisiNews, Samosir –
Bukti nyata Keseriusan serta adil dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya polres Samosir berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak kejahatan di bulan November 2021 ini.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon S.H.,M. mengatakan, “ketiga kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian, pencabulan, narkoba, serta pelanggaran lalu lintas dan 6 tersangka yang diamankan” ucap Kapolres didampingi kasat narkoba, kasat Reskrim, kasi Propam,
Kabag OPS, kasat lantas, Kanit Pidum, beserta Tokoh masyarakat, Sabtu (27/11/2021) di halaman Mako Polres Samosir pada saat konferensi pers.
Dijelaskan, untuk kasus yang pertama adalah pencurian di sekolah SMP Atap Negeri 2 Sianjur Mula-mula, Desa Bonan Dolok, dan tersangka untuk sekarang masih ada 2 orang yang diamankan, diantaranya Very Aldy Lombu alias Aldy dan Agustinus Jaluhu alias Agus dan barang bukti (BB) yang sudah diamankan ada laptop, android tablet, dan obeng dari tangan tersangka”, tutur Kapolres Samosir
Dan untuk yang kedua, ada kasus pencabulan untuk tersangkanya ada 2 (dua) orang dan dilain tempat lokasinya yang pertama berinisial RJC (42) alias Pak Hana dan korbannya FLS (23) berlokasi di desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dan untuk tersangka yang kedua adalah berinisial SS (30) dan korbannya ada 4 orang yang masih dibawah umur berinisial CCR (15), ACR (12), NYR (9), dan TYR (6) berlokasi di Jln Nasional Simpang Pea Bintang Desa Onan Tunggu, Kabupaten Samosir dan pasal untuk para tersangka dikenakan pasal 289 KUH Pidana ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara”, ucap Kapolres.
Sambung Kapolres Samosir lagi, “Untuk yang ketiga adalah Narkotika, jenis sabu-sabu berinisial Hwe Wuan alias Atuk dan petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan tersangka sebanyak 2 (dua) bungkus plastik putih transparan dengan berat netto 1,16 gram sabu-sabu. Sedangkan Pasal yang dikenakan untuk tersangka pasal 112 atau 114 tentang narkotika ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara atau paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan yang terahir pemusnahan knalpot blong dan perlengkapan surat surat kendaran bermotor.” pungkas Kapolres Samosir.
Dan Kapolres Samosir juga berpesan apabila ada masyarakat yang mengetahui segala tindak kejahatan jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polres Samosir), begitu juga dengan masyarakat yang belum di vaksin agar mau divaksin.
(Rps)