LimasisiNews, Sukabumi –
PT Busana Indah Global (BIG) yang berlokasi di Kp Pabuaran RT 01/01 Desa Cihelang Tongoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di duga lakukan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada belasan pegawai salah satunya dalam kondisi hamil, hal tersebut sesuai laporan yang diteriama oleh Abdul Aziz Pristiadi DPC Garteks Sukabumi.
DPC Garteks Sukabumi siap laporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan. Kamis (27/01/2022).
Abdul Aziz Pristiadi saat di wawancarai mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan berkaitan dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh PT BIG keseluruhannya ada 12 pekerja di antaranya salah satu dari 12 pekerja yang di PHK dalam kondisi menagandung usia 7 bulan.” Terang Aziz.
Ditambahkan Aziz, indikasi adanya pelanggaran PHK yang dilakukan oleh Perusahan dalam laporan yang diterimanya selain persoalan PHK terhadap Wanita hamil juga pihak pekerja tidak menerima salinan kontrak yang seharusnya perjanjian kontrak itu harus di terima oleh kariyawan pada saat kerja sehingga diduga tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.
Dimana menurutnya, sesuai dengan aturan bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Lanjut Azis, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153
ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus law) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
“Sanksinya jelas ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” Terangnya.
Ditambahkannya, dapat dibaca pula pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. Dengan kejadian itu menurut Aziz pihaknya akan menempuh secara letigasi melalui penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.
“Tentunya kami akan melakukan langkah pelaporan berkenaan dengan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu HRD PT BIG Agus Holik saat di hubungi melalui pesan Whaspnya membantah adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan. Menurutnya bukan di PHK cuma itu semua habis kontrak.
“Maaf Pak, saya klarifikasi tdk ada karyawan yg hamil di PHK tetapi habis kontrak.” jelasnya.
Disinggung soal berapa jumlah pekerja yang dianggapnya habis kontrak, Agus menginformasikan sebanyak 12 orang pekerja.
“Total 12 orang Pak. Sesuai dengan yang Azis sampaikan ke media. Semuanya habis kontrak, bukan PHK sepihak,” pungkasnya.
(Red)