Kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku MS yang mana mengakui perbuatannya ada menerima pesanan judi togel dan martabe setiap harinya dengan omset rata rata penjualan (togel & martabe) sebesar Rp. 200.000/hari dan menerima keuntungan sebesar 15% dari hasil penjualan dan diterima dari seseorang warga Kecamatan BP. Mandoge.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dan mengatakan “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk proses hukum selanjutnya.Kata Kapolsek.
maston