LimasisiNews, Samosir –
Ketua DPRD Kabupaten Samosir dra. Sorta Ertaty menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (24/01/2022). Adapun dalam pembahasan rapat paripurna tersebut terkait tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan (PERDA) Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022.
Turut dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Samosir, Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan Pimpinan OPD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (24/01/2022).
Keterangan pimpinan rapat Dra. Sorta Ertaty Siahaan, dikutip dari grup WhatsApp humas DPRD Kabupaten Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan sebagai pemimpin Rapat menyampaikan, Bahwa Rapat paripurna dilaksanakan sebagai menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir yang akan dibahas pada tahun 2022. Ranperda ini terdiri dari beberapa program usulan prakarsa DPRD, maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Dalam keterangan Rapat Paripurna menyatakan, Pembahasan Ranperda ini akan dibagi dalam 3 (tiga) masa sidang dan diharapkan akan tuntaskan selama tahun 2022 ini.
Selanjutnya, Saurtua Silalahi, ST sebagai juru bicara gabungan komisi membacakan 10 (sepuluh) daftar Propemperda yakni :
- Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya,
- Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio,
- Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Rencana Induk pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah,
- Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan, Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah Kecamatan.
Selain dari 10 (sepuluh) Ranperda diatas juga ditambahkan daftar ranperda yang rutin dibahas diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir TA. 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Samosir TA. 2022 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA. 2022.
Ditambahkan Saurtua Silalahi, ST bahwa dalam Keadaan tertentu, DPRD dan Bupati dapat mengajukan Ranperda diluar program ini dengan alasan semisal mengatasi keadaan luar biasa, bencana alam dll.
Sebelum mengakhiri Rapat, pimpinan Rapat menyampaikan bahwa diperlukan komitmen dan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membahas Ranperda ini sehingga Ranperda strategis dan prioritas ini dapat tuntas tepat waktu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan dipergunakan dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini.
Selama berlangsungnya Rapat Paripurna, seluruh peserta tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
(Rps)