advertising
LimaSisiNews
Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Awal Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Restorative Justice

by Redaksi
19/01/2022
in Sumut
15
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Samosir –

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis,S.H.,M.H, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan An tersangka Fernando Rumahorbo Alias Fer Alias Ando Alias Nando yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan Restorative (Restorative Justice).

Keadilan Restorative merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain :

Baca Juga:

Plt. Bupati Dinilai Gagal, BPK RI Beri Opini WDP Kepada Pemkab Padang Lawas

PWI Asahan Raih Tiga Hadiah di Family Gathreng PWI Sumut

Tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban pada Tanggal 12 Januari 2022;

Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang, Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, Perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. Demikianlah Press Release ini disampaikan.

(D. Silalahi)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Plt. Bupati Dinilai Gagal, BPK RI Beri Opini WDP Kepada Pemkab Padang Lawas

Juni 5, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Akibat kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang tidak baik dalam pengelolaan keuangan, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan...

PWI Asahan Raih Tiga Hadiah di Family Gathreng PWI Sumut

Juni 4, 2023

LimaSisiNews, Batu Bara (Sumut) - Pagelaran rutin tahunan Family Gathreng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 digelar...

Plt. Bupati Padang Lawas Berangkatkan 402 Orang Jemaah Calon Haji

Juni 2, 2023

LimaSisiNews, Padang awas (Sumut) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH secara...

Musda DPD KNPI Padang Lawas IV Segera Terlaksana di 2023

Juni 2, 2023

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Panitia persiapan Kegitan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten...

Pemkab Palas Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Juni 1, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menggelar upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada...

Plt. Bupati Padang lawas Terima Dana Bagi Hasil PKB DAN BBNKB Tiga Bulan Tahun 2023

Pemkab Padang Lawas Terima Dana Bagi Hasil PKB dan BBNKB Tiga Bulan Tahun 2023

Mei 31, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas, drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH menerima...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID