Terlampir, berdasarkan Surat Himbauan Memiliki PBG Nomor: 600.1.8/85 tanggal 28 Mei 2024, diperintahkan kepada pemilik dan penanggung jawab bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan sampai terbit PBG.
“Benar, itu bangunan sudah kita sidak (inspeksi mendadak-Red) langsung ke lapangan. Surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan kepada pemiliknya, dan juga sudah kita buat tembusan kepada Kecamatan Medan Marelan. Untuk yang pastinya, Bang, lebih jelasnya orang abang langsung saja ke Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) karena mereka lebih mengetahui legalitas bangunan itu.
Bahkan kemarin sudah ada pihak Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menindaklanjuti pembangunan gedung tersebut. Selanjutnya kita tidak mengetahui hasilnya karena kita pihak kelurahan tidak menerima laporan perkembangan masalah ini,” jelas Seklur.
Kemudian Tim Media menuju Dinas Perkim Kota Medan. Melalui Katim (Ketua Tim) Pengawas, Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan, dan sangsi administrasi jiga sudah diterapkan kepada pemilik bangunan, baik Surat Peringatan (SP)-1 hingga SP-3 kepada pemilik, tapi tidak ada respon.
“Benar, kita sudah menerima laporan ini. Sangsi administrasi juga sudah kita terapkan baik itu SP-1 hingga SP-3 kepada pemilik bangunan namun tidak ada respon,” jelas Doni.
“Pada tanggal 10 September 2024 kami sudah melayangkan surat ke Satpol-PP agar ditindaklanjuti perihal bangunan ini, karena ranah hukumnya persoalan ini Satuan Polisi Pamong Praja lah yang memproses mengingat berkasnya semua sudah pada mereka,” terang Doni lagi.
Selanjutnya, pada Selasa (24/09/2024) sekira 12:45 WIB, Tim Media kembali mengkonfirmasi melalui Albena Boang Manalu, SSTP., MSP., Kabid Satpol PP terkait tindak lanjut surat yang disampaikan oleh Dinas Perkim. Ia mengatakan bahwa pada Selasa (27/08/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan.
Ketika ditanya tentang surat yg dikirim oleh Dinas Perkim pada tanggal 10 September 2024 ke pihak Satpol-PP yang ke dua kalinya, Albena menjelaskan bahwa terkait Surat yang dikirim Perkim pada tanggal 10 September 2024 sampai saat ini belum ada mereka terima.
“Ya terkait surat yang dikirim pihak Perkim pada tanggal 10 September 2923, sampai saat ini belum ada kami terima,” terang Albena.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada pihak Dinas terkait yang mengaku bertanggung jawab mengenai perizinan PBG bangunan tersebut.
Junianto Marbun/Tim Media/Ed. MN