LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) |
Puluhan aktivis Perkumpulan Sumut Watch, yang dipimpin Koordinator Nonlitigasi, Gading Simangunsong, SH, Rabu (12/10/2022) menggelar aksi demo untuk mendesak Walikota Pematangsiantar cq. Dewan Pengawas PDPHJ agar segera mencopot Toga Sihite dari jabatannya sebagai Plt. Dirut PDPHJ, karena diduga korup uang PDPHJ hingga mengakibatkan karyawan PDPHJ tidak gajian 8 bulan.
Aksi demo yang melibatkan puluhan aktivis dengan membawa spanduk bertuliskan “Copot Toga Sihite, Diduga Korup Hingga Karyawan Tak Gajian 8 Bln” itu, menyambangi Kantor PDPHJ di Pasar Horas untuk berorasi dan bermaksud menyampaikan pernyataan aksi ke Dewan Pengawas PDPHJ. Dari Pasar Horas, kemudian massa bergerak ke Kantor Walikota Pematangsiantar dan menyampaikan pernyataan aksi ke Pemko Pematangsiantar yang diwakili oleh Dra. Happy Oikumenis Daely selaku Ketua Dewan Pengawas PDPHJ didampingi sejumlah Pejabat Pemko.
Usai berorasi di Kantor Walikota, aksi berlanjut ke DPRD dan Kejari Kota Pematangsiantar. Di Kejari Kota Pematangsiantar, para aktivis ini mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan awal tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Toga Sihite.
Dugaan penyelewengan
Dalam pernyaaan aksinya, Gading merilis sejumlah indikasi tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh Toga Sihite. Pertama, Toga Sihite diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal tahun 2019 sebesar Rp. 2 M untuk kepentingan pribadi. Kedua, Toga Sihite diduga terlibat dalam penyelewengan dana penerbitan KIB dan perpanjangan KIB Meja Batu Balairung Rajawali, dengan mengutip kontribusi penerbitan KIB meja batu Balairung Rajawali dengan tarif Rp. 3,5 juta s/d Rp. 15 juta per unit. tahun 2019 Toga Sihite mengutip kontribusi penerbitan KIB Kios Balairung Rajawali dengan tarif Rp. 25 juta per unit. Selanjutnya penerbitan KIB 48 unit meja batu Balairung Rajawali Rp. 5 juta per unit.
Ketiga, Toga Sihite diduga telah mengutip perpanjangan KIB Rp. 10 juta per unit di Balairung Rajawali, namun disetor ke kas PDPHJ hanya sebesar Rp. 200.000.- per kios. Keempat, Toga Sihite juga diduga telah bermain dalam pengelolaan kontribusi pedagang PKL, Parkir dan Kamar Mandi, yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. .