Ia juga menerangkan bahwa Daud diduga menyetor setiap minggunya kepada oknum petinggi Lapas sehingga Daud dengan bebas beraksi di dalam Lapas.
Selain penipuan online, di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar juga diduga marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang juga terkesan dipelihara di dalam Lapas.
Dijelaskan, barang haram tersebut bisa masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar karena diduga adanya kerja sama dengan seorang pembantu pegawai Lapas (Tamping).
“Kalau Narkoba yang beredar di dalam punya Vicky Siregar, mantan napi (narapidana) juga. Vicky bekerja sama dengan Dikky, Tamping KPLP,” ucapnya.
Ironisnya, menurut sumber yang juga mantan WBP di Lapas tersebut, agar narkoba jenis sabu-sabu itu bisa lolos masuk ke dalam Lapas diduga karena adanya fee (bayaran-Red) kepada oknum petinggi Lapas.
“Untuk 1 kg sabu fee yang disetorkan Rp100 juta, yang terima Tamping Dicky, staf KPLP,” terangnya.
Dia melanjutkan, “Jika memang mereka tak ada terima upeti, coba dipindahkan seluruh WBP dari Blok Pattimura dan Kartini,” pintanya.
Untuk itu diminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan tegas dengan membongkar habis dan memindahkan seluruh penghuni kamar di Blok Pattimura dan Kartini.
R1/Red/Ed. MN