LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Diduga sebagai Big Bos Narkoba dan Penipuan Online (Parengkol-Red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar yang terletak di Kelurahan Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat bebas beroperasi dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah perbulannya. Dan terindikasi, aksi peredaran Narkotika dan Parengkol tersebut ada upeti khusus untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dari pelaku sehingga dapat beroperasi bebas di dalam Lapas.
Berikut, yang diduga sebagai Big Bos di dalam Lapas yaitu: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) DS Big Bos di 9 kamar yang ada di Blok Pattimura, WBP Badai Big Bos 5 Kamar di Blok Kartini, Jhon PK anggota Daud pembagi sabu-sabu di 9 kamar Blok Pattimura, dan WBP Diky – Tahanan Pendamping (Tamping), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) diduga pemasok dan penerima fee Rp100 juta dari para Big Bos setiap 1 Kg barang haram (sabu-sabu) masuk.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para WBP supaya dapat berubah dan baik saat nanti bebas, malah diduga menjadi markas kejahatan yang terstruktur dan bahkan diduga melibatkan pegawai hingga Kalapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar.
Menurut informasi dari salah seorang mantan WBP Lapas Narkotika Raya bahwa maraknya peredaran narkoba dan penipuan online melalui telepon seluler sudah berjalan sangat lama.
“Banyak napi (narapidana) yang melakukan penipuan online dan Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Bang. Tambah hancur kita di sana, bukan dibina menjadi baik,” sebutnya, Minggu (01/09/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Kamar Pattimura saat ini digunakan sebagai kamar kerja napi penipuan online (Parengkol-Red). Dan sebagai Bos Parengkol bernama Daud ET, di Blok Pattimura ada 9 kamar dan di Blok Kartini ada 5, jadi ada 14 kamar kerja Parengkol.
“Bos Parengkol (Penipuan Online) di Kamar Pattimura, Daud bang,” tuturnya.
“Jadi,” tambahnya, “Daud ini punya beberapa anggota di antaranya: Wawan, Indra alias Garong dan Yovi. Bahkan jika berhasil, mereka bisa meraup hingga ratusan juta rupiah. Makanya tidak mengherankan jika selesai menjalani hukuman mereka bisa bangun rumah dan kendaraan baru,” jelas sumber.