“Kita masih melakukan pengembangan hingga saat ini, dan masih Kita lakukan penahanan terhadap ketiganya,” Kata Pierson saat di konfirmasi, Senin (09/09/2024)
Barang bukti yang ditemukan BNN Kota Pematang Siantar dari 2 lokasi, berupa :
- 56 (lima puluh enam) paket berisi diduga narkotika jenis shabu.
- 14 (empat belas) paket ganja di ember.
- 1 (satu) paket sabu di meja
- 5 (lima) butir ekstasi di kamar rio.
- 3 (tiga) buah bong di parluasan.
- 3 (tiga) buah bong di rumah rio.
- 6 (enam) buah pipet plastik di ruang monitor.
- 5 (lima) unit HP
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Scoopy BK 6060)
“Ini yang disita, dalam proses pembuktian, jika ada yang tidak terbukti akan kita kembalikan,” Tutup Pierson.
Salah seorang warga yang tidak ingin publish identitasnya, menurutnya menyaksikan langsung penangkapan tersebut, ia mengatakan pihak personil BNN pertama bergerak ke terminal Parluasan, dan di terminal ketiganya diamankan, ditemukan ganja dan 1 paket sabu. Dan BNN lalu bergerak, dari hasil pengembangan RD pemilik sebenarnya RS dan RS kemudian lanjut ke rumah RS di depan pom bensin (SPBU).
Namun saat ini banyak masyarakat mempertanyakan dari pengembangan BNN Kota Pematang Siantar mengapa tidak mengamankan diduga pemilik rumah atau gudang penyimpanan barang haram sabu-sabu yaitu RS. Dan meminta untuk personil BNN Kota Pematang Siantar transparan dalam melakukan pemberantasan narkotika dan harus tegas tanpa pandang bulu.
R1/Red