LimaSisiNews
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Polres Sergai Bantah Berita Soal Tak Mengutamakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan

by Redaksi
13/01/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Serdang Bedagai –

Diduga kuat Polres Serdang Bedagai belum mematuhi serta tidak menganggap pentingnya perintah Kapolri, untuk mengutamakan Restorative Justice dan selalu menjalankan tugas dengan pedoman Presisi.

Seperti diberitakan dibeberapa media online sebelumnya bahwa, Polres Sergai dianggap tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ades Mora Purba.

Diketahui, Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020.

Mereka berdua bertengkar karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki. Dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Afif Hasibuan.

Karena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga bernama Ridwan Siregar alias David mengambil air di ember dan menyiram saudara Ades Purba sehingga pertengkaran pun terselesaikan.

Karena tak senang, Ades Purba dengan suaminya melaporkan Afif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan.

Namun, karena dianggap tak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan, hal tersebut pun dibantah oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga, yang menangani kasus tersebut.

“Dengan ini kami memberikan informasi terkait viralnya berita dan video, tentang penanganan perkara tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap diri korban bernama Ades Mora Purba yang dilakukan oleh tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan-kawan,” ujar Hotman, Kamis (13/01/2022).

Lanjut Hotman, dalam berita dan video yang viral tersebut seolah-olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA.

“Sehingga dalam kesempatan ini, kami memberikan informasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural,” ujar Hotman.

“Dan tetap mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” sambungnya.

Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Ades, terjadi pada 29 juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun IV, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak sebanyak lebih dari tiga kali, tapi tidak mencapai kata sepakat. Sehingga kami menyampaikan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan dinyatakan lengkap,” ujar Hotman.

Sehingga, tambah Hotman, pada hari Kamis, (13/01/2022), tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan-kawannya, beserta barang bukti perkara tersebut, sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

(Mendrova)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/