LimaSisiNews
Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Polres Sergai Bantah Berita Soal Tak Mengutamakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan

by Redaksi
13/01/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Serdang Bedagai –

Diduga kuat Polres Serdang Bedagai belum mematuhi serta tidak menganggap pentingnya perintah Kapolri, untuk mengutamakan Restorative Justice dan selalu menjalankan tugas dengan pedoman Presisi.

Seperti diberitakan dibeberapa media online sebelumnya bahwa, Polres Sergai dianggap tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ades Mora Purba.

Diketahui, Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020.

Baca Juga:

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP ke Polres Palas

Mereka berdua bertengkar karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki. Dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Afif Hasibuan.

Karena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga bernama Ridwan Siregar alias David mengambil air di ember dan menyiram saudara Ades Purba sehingga pertengkaran pun terselesaikan.

Karena tak senang, Ades Purba dengan suaminya melaporkan Afif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan.

Namun, karena dianggap tak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan, hal tersebut pun dibantah oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga, yang menangani kasus tersebut.

“Dengan ini kami memberikan informasi terkait viralnya berita dan video, tentang penanganan perkara tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap diri korban bernama Ades Mora Purba yang dilakukan oleh tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan-kawan,” ujar Hotman, Kamis (13/01/2022).

Lanjut Hotman, dalam berita dan video yang viral tersebut seolah-olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA.

“Sehingga dalam kesempatan ini, kami memberikan informasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural,” ujar Hotman.

“Dan tetap mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” sambungnya.

Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Ades, terjadi pada 29 juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun IV, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak sebanyak lebih dari tiga kali, tapi tidak mencapai kata sepakat. Sehingga kami menyampaikan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan dinyatakan lengkap,” ujar Hotman.

Sehingga, tambah Hotman, pada hari Kamis, (13/01/2022), tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan-kawannya, beserta barang bukti perkara tersebut, sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

(Mendrova)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa...

Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP ke Polres Palas

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Kuasa Hukum Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Tongku Sutan Oloan...

Buntut Dualisme Kepemimpinan di Palas, Listrik Kantor PU Di-‘putus’ Pihak PLN

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Aliran listrik Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) di Komplek...

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis  6 tahun 6 bulan penjara terhadap Hardono Purba, mantan...

Terkait Kasus Seleksi Panwascam, DKPP Periksa Bawaslu Simalungun

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) - Para Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun diperiksa oleh  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)....

Personil Polisi Pematang saat mengamankan sepeda motor. (Foto: ANTARA).

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Terlibat Balap Liar

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat balap liar...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID