LimaSisiNews
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kejari Labusel Laksanakan Restorative Justice (RJ) Sesuai Instruksi Jaksa Agung

by Redaksi
23/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Kota Pinang –

Kejaksaan Negeri yang dikepalai oleh Muhammad Ali Nafiah Saragih SH.MH menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya yang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan tersebut, permasalahan antara PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya menjadi penyelesaian perdana yang digelar di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R.H Pasaribu Sah dan Kasi Dayun M. Azhari Tanjung SH, perwakilan dari perusahaan PT. Asam Jawa sebagai korban, pihak Polsek Torgamba, tersangka MIG (36) dan tokoh masyarakat disekitar PT. Asam Jawa.

Dalam sambutannya Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

“Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan” ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

“Syarat penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini.

Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis , ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT.Asam Jawa” terang Alinafiah Saragih SH.MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH.MH memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG yang disaksikan oleh perwakilan dari PT.Asam Jawa, tokoh masyarakat serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/