LimaSisiNews
Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kejari Labusel Laksanakan Restorative Justice (RJ) Sesuai Instruksi Jaksa Agung

by Redaksi
23/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Kota Pinang –

Kejaksaan Negeri yang dikepalai oleh Muhammad Ali Nafiah Saragih SH.MH menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya yang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan tersebut, permasalahan antara PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya menjadi penyelesaian perdana yang digelar di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R.H Pasaribu Sah dan Kasi Dayun M. Azhari Tanjung SH, perwakilan dari perusahaan PT. Asam Jawa sebagai korban, pihak Polsek Torgamba, tersangka MIG (36) dan tokoh masyarakat disekitar PT. Asam Jawa.

Baca Juga:

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP ke Polres Palas

Dalam sambutannya Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

“Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan” ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

“Syarat penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini.

Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis , ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT.Asam Jawa” terang Alinafiah Saragih SH.MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH.MH memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG yang disaksikan oleh perwakilan dari PT.Asam Jawa, tokoh masyarakat serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa...

Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP ke Polres Palas

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Kuasa Hukum Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Tongku Sutan Oloan...

Buntut Dualisme Kepemimpinan di Palas, Listrik Kantor PU Di-‘putus’ Pihak PLN

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Aliran listrik Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) di Komplek...

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis  6 tahun 6 bulan penjara terhadap Hardono Purba, mantan...

Terkait Kasus Seleksi Panwascam, DKPP Periksa Bawaslu Simalungun

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) - Para Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun diperiksa oleh  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)....

Personil Polisi Pematang saat mengamankan sepeda motor. (Foto: ANTARA).

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Terlibat Balap Liar

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat balap liar...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID