LimaSisiNews
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Siantar - Simalungun

Diduga Salah Guna Wewenang, E-Warong Penyalur BPNT Marihat Bukit Dikelola Anak Pangulu

by Redaksi
19/11/2021
in Siantar - Simalungun
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Simalungun –

Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perbincangan di kalangan warga, pasalnya agen penyalur E-Warong Abdul Buchori Ginting merupakan anak kandung pangulu Nagori setempat, sehingga meskipun ada kejanggalan kejanggalan di dalam penyaluran BPNT tersebut sudah pasti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berani berkutit mengingat pengelola E-Warong adalah anak penguasa wilayah yakni pangulu Nagori itu sendiri.

Informasi bermula berdasarkan keterangan beberapa Warga di sebuah warung kopi di sekitaran Nagori Marihat Bukit,tepatnya pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 16:30 WIB, bahwa sebenarnya banyak warga ataupun KPM BPNT yang merasa kecewa dengan pelayanan E-warong Abdul Buchori Ginting.

Masalahnya selain tidak adanya keterbukaan, KPM juga tidak bebas memilih item sembako sesuai kebutuhan mereka karena sudah langsung di paket kan oleh agen tersebut, hal itu jelas melanggar Pedoman Umum, bahkan lebih anehnya ketika KPM lakukan cek bantuan pangan melalui mesin EDC justru mereka menyerahkan kartu kombo berserta PIN ATM kepada pemilik E-Warong, hal ini tentu patut dicurigai, sehingga masyarakat menduga bisa saja agen penyalur E-Warong mengatakan saldo kosong padahal sudah di transfer ke rekening pribadi.

Hal itu bisa terjadi karena ke kurang fahaman dan kurang sosialisasi tentang BPNT, sehingga ketika cek saldo selalu kosong dan kosong, karena terbukti hingga bulan November masih ada KPM yang belum menerima bantuan hingga 9 bulan, namun meski demikian menurut keterangan warga mereka tidak berani banyak tanya pada agen E-Warong mengingat pemilik adalah anak dari pangulu Nagori tersebut, karena takut mereka dikeluarkan dari data penerima BPNT.

“intinya KPM disini hanya bisa pasrah ajah pak, jadi harapan kami agar pemerintah memperhatikan hal ini,dan jika bisa segeralah diganti E-Warong itu, kalau agen penyalur E-Warong nya Warga biasa kan bisa kami lapor ke pak lurah (Pangulu) selaku pengawasan di Nagori, jika begini ya mau lapor kemana lagi”, ungkap Warga yang tidak ingin namanya dituliskan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media LimasisiNews langsung investigasi ke lapangan, terpantau di kediaman Pangulu Nagori Marihat Bukit, seorang wanita mengaku istri dari pada pangulu sedang membagikan paket sembako kepada KPM, ada pun sistem pembagianya dengan cara di paketkan, kepada awak media wanita tersebut menjelaskan adapun bantuan pangan yang mereka bagikan terdiri 6 item yakni beras 10 kg, ayam potong 1 kg, kentang 1 kg, kacang ijo 5 ons, telur 11 butir, buah pir 9 ons.

Ditanya soal tehnik penyaluran BPNT kenapa dipaketkan, wanita tersebut mengaku E-Warong dikelola oleh anaknya, “E-Warong ini dikelola anak saya, cuman dia lagi kerja dan belum pulang, tanyakan saja nanti padanya, kalau bapak pangulu sedang keluar juga,” terang nya pada awak media.

Namun ditanya soal tidak adanya protokol pencegahan Covid-19 termasuk tempat mencuci tangan, wanita tersebut tampaknya berkilah dengan menyatakan ada namun disimpan.

Terpisah, TKSK BPNT Kecamatan Gunung Malela, ketika coba dikonfirmasi terkait informasi tersebut melalui pesan WhatsApp, Pradana menjelaskan bahwa Itu yg di survei oleh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara; Penulis) adalah milik Abdul Buchori Ginting, informasinya ruko milik Abdul Buchori Ginting, memang kemarin menurut data bayar banyak KPM BPNT perluasan yang perbaikan data dukcapil, dan masuk saldonya beragam, ada yang 2 bulan ada yang 3 bulan dan itu langsung dari kementrian, selanjutnya untuk lebih jelas, ketika dipertanyakan apakah benar agen penyalur tersebut anak pangulu, Pradana sudah tidak menjawab lagi.

Terkait hal ini, salah satu pemerhati kebijakan pemerintah tentang penyaluran BPNT di Simalungun, S Purba Tambak yang kerap disebut Purba Blankon, pada hari Kamis (18/11/2021) mengatakan, pada dasarnya anak dan bapak adalah satu dan sama, jadi sudah bisa di asumsikan bahwa pangulu lah pemilik E-Warong tersebut, cuman untuk mengelabui aturan maka dibuatlah atas nama anaknya.

Padahal sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pedoman umum perubahan I tahun 2020 program sembako BAB 3 tentang mekanisme pelaksanan penyiapan E-Warong yang berbunyi “ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/Lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), tenaga pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun kelompok berbentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong, mengelola E-Warong, maupun menjadi pemasok E-Warong”.

Ia yakin masih ada di daerah tersebut warung warung lain yang mampu menjadi agen E-Warong penyalur BPNT, padahal salah satu tujuan program BPNT adalah mendorong perekonomian rakyat yang merata dengan memperdayakan ribuan kios/warung/toko yang ada sehingga dapat melayani transaksi elektronik melalui sistem perbankan, namun jika begitu ceritanya menurutnya hanya perekonomian keluarga pangulu saja yang melejit.

Masih purba, Salah satu syarat menjadi Agen E-Warong adalah rekomendasi dari pangulu, jadi dalam hal ini, diduga pangulu memanfaatkan wewenangnya agar bisa memuluskan nama anaknya menjadi Agen, tentu hal ini sudah melanggar peraturan undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 17 dan 18 tentang administrasi pemerintahan yakni larangan penyalah gunaan Wewenang, sehingga diharapkan agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

Namun disayangkan Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Pangulu Nagori Marihat Bukit, Sahrul Ginting, S.AMK saat dihubungi via telepon seluler berkali-kali tampaknya enggan mengangkat telponnya, bahkan SMS yang dikirim juga tidak dibalas.

(SAP)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Muchtar Sinaga, S.P., M.M, di kegiatan Bakti Paska Di Panti Asuhan Elim HKBP Pematang Siantar.(mass)

PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Group Gelar Bakti Paska Di Panti Asuhan Elim HKBP Pematangsiantar

Mei 1, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Persekutuan Umat Kristen (PUK) PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Grup terdiri kebun Tinjowan, kebun padang...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/