LimasisiNews, Simalungun –
Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perbincangan di kalangan warga, pasalnya agen penyalur E-Warong Abdul Buchori Ginting merupakan anak kandung pangulu Nagori setempat, sehingga meskipun ada kejanggalan kejanggalan di dalam penyaluran BPNT tersebut sudah pasti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berani berkutit mengingat pengelola E-Warong adalah anak penguasa wilayah yakni pangulu Nagori itu sendiri.
Informasi bermula berdasarkan keterangan beberapa Warga di sebuah warung kopi di sekitaran Nagori Marihat Bukit,tepatnya pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 16:30 WIB, bahwa sebenarnya banyak warga ataupun KPM BPNT yang merasa kecewa dengan pelayanan E-warong Abdul Buchori Ginting.
Masalahnya selain tidak adanya keterbukaan, KPM juga tidak bebas memilih item sembako sesuai kebutuhan mereka karena sudah langsung di paket kan oleh agen tersebut, hal itu jelas melanggar Pedoman Umum, bahkan lebih anehnya ketika KPM lakukan cek bantuan pangan melalui mesin EDC justru mereka menyerahkan kartu kombo berserta PIN ATM kepada pemilik E-Warong, hal ini tentu patut dicurigai, sehingga masyarakat menduga bisa saja agen penyalur E-Warong mengatakan saldo kosong padahal sudah di transfer ke rekening pribadi.
Hal itu bisa terjadi karena ke kurang fahaman dan kurang sosialisasi tentang BPNT, sehingga ketika cek saldo selalu kosong dan kosong, karena terbukti hingga bulan November masih ada KPM yang belum menerima bantuan hingga 9 bulan, namun meski demikian menurut keterangan warga mereka tidak berani banyak tanya pada agen E-Warong mengingat pemilik adalah anak dari pangulu Nagori tersebut, karena takut mereka dikeluarkan dari data penerima BPNT.
“intinya KPM disini hanya bisa pasrah ajah pak, jadi harapan kami agar pemerintah memperhatikan hal ini,dan jika bisa segeralah diganti E-Warong itu, kalau agen penyalur E-Warong nya Warga biasa kan bisa kami lapor ke pak lurah (Pangulu) selaku pengawasan di Nagori, jika begini ya mau lapor kemana lagi”, ungkap Warga yang tidak ingin namanya dituliskan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media LimasisiNews langsung investigasi ke lapangan, terpantau di kediaman Pangulu Nagori Marihat Bukit, seorang wanita mengaku istri dari pada pangulu sedang membagikan paket sembako kepada KPM, ada pun sistem pembagianya dengan cara di paketkan, kepada awak media wanita tersebut menjelaskan adapun bantuan pangan yang mereka bagikan terdiri 6 item yakni beras 10 kg, ayam potong 1 kg, kentang 1 kg, kacang ijo 5 ons, telur 11 butir, buah pir 9 ons.
Ditanya soal tehnik penyaluran BPNT kenapa dipaketkan, wanita tersebut mengaku E-Warong dikelola oleh anaknya, “E-Warong ini dikelola anak saya, cuman dia lagi kerja dan belum pulang, tanyakan saja nanti padanya, kalau bapak pangulu sedang keluar juga,” terang nya pada awak media.
Namun ditanya soal tidak adanya protokol pencegahan Covid-19 termasuk tempat mencuci tangan, wanita tersebut tampaknya berkilah dengan menyatakan ada namun disimpan.
Terpisah, TKSK BPNT Kecamatan Gunung Malela, ketika coba dikonfirmasi terkait informasi tersebut melalui pesan WhatsApp, Pradana menjelaskan bahwa Itu yg di survei oleh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara; Penulis) adalah milik Abdul Buchori Ginting, informasinya ruko milik Abdul Buchori Ginting, memang kemarin menurut data bayar banyak KPM BPNT perluasan yang perbaikan data dukcapil, dan masuk saldonya beragam, ada yang 2 bulan ada yang 3 bulan dan itu langsung dari kementrian, selanjutnya untuk lebih jelas, ketika dipertanyakan apakah benar agen penyalur tersebut anak pangulu, Pradana sudah tidak menjawab lagi.
Terkait hal ini, salah satu pemerhati kebijakan pemerintah tentang penyaluran BPNT di Simalungun, S Purba Tambak yang kerap disebut Purba Blankon, pada hari Kamis (18/11/2021) mengatakan, pada dasarnya anak dan bapak adalah satu dan sama, jadi sudah bisa di asumsikan bahwa pangulu lah pemilik E-Warong tersebut, cuman untuk mengelabui aturan maka dibuatlah atas nama anaknya.
Padahal sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pedoman umum perubahan I tahun 2020 program sembako BAB 3 tentang mekanisme pelaksanan penyiapan E-Warong yang berbunyi “ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/Lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), tenaga pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun kelompok berbentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong, mengelola E-Warong, maupun menjadi pemasok E-Warong”.
Ia yakin masih ada di daerah tersebut warung warung lain yang mampu menjadi agen E-Warong penyalur BPNT, padahal salah satu tujuan program BPNT adalah mendorong perekonomian rakyat yang merata dengan memperdayakan ribuan kios/warung/toko yang ada sehingga dapat melayani transaksi elektronik melalui sistem perbankan, namun jika begitu ceritanya menurutnya hanya perekonomian keluarga pangulu saja yang melejit.
Masih purba, Salah satu syarat menjadi Agen E-Warong adalah rekomendasi dari pangulu, jadi dalam hal ini, diduga pangulu memanfaatkan wewenangnya agar bisa memuluskan nama anaknya menjadi Agen, tentu hal ini sudah melanggar peraturan undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 17 dan 18 tentang administrasi pemerintahan yakni larangan penyalah gunaan Wewenang, sehingga diharapkan agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Namun disayangkan Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Pangulu Nagori Marihat Bukit, Sahrul Ginting, S.AMK saat dihubungi via telepon seluler berkali-kali tampaknya enggan mengangkat telponnya, bahkan SMS yang dikirim juga tidak dibalas.
(SAP)
Discussion about this post